Bupati Joune Ganda Tegaskan Kewenangan BSPS di Balai, Realisasi di Minut Baru 28 Rumah

Unknown's avatar
banner 120x600

MINUT – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 berada pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I. Penegasan ini disampaikan menyusul lambannya realisasi program tersebut di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang hingga awal Oktober baru menuntaskan 28 rumah dari 642 unit yang telah memiliki surat keputusan (SK).

Klarifikasi tersebut disampaikan Joune Ganda dalam Rapat Pendampingan Hukum antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, Kamis (8/10/2026).

Joune menjelaskan, perubahan mekanisme pelaksanaan BSPS membuat kewenangan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan kini berada langsung di pihak balai, berbeda dengan mekanisme sebelumnya ketika anggaran disalurkan melalui pemerintah daerah.

“Perlu saya tegaskan bahwa untuk pekerjaan bedah rumah yang dilaksanakan oleh balai, penanggung jawab sepenuhnya adalah balai,” tegas Joune.

Ia menjelaskan, peran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terbatas pada pengusulan calon penerima bantuan. Setelah usulan dimasukkan melalui aplikasi, proses verifikasi hingga penetapan penerima dilakukan oleh balai bersama pihak terkait.

“Setelah usulan diajukan melalui aplikasi, verifikasi dilakukan oleh balai sendiri. Tidak ada intervensi dari pemerintah kabupaten. Yang menentukan mana yang lolos dan mana yang tidak juga dari balai. Batasan kami hanya sampai mengusulkan,” jelasnya.

1.213 Usulan Lolos Verifikasi

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Dinas Perkim Minut sebelumnya mengajukan 2.978 usulan calon penerima bantuan BSPS. Setelah melalui proses verifikasi oleh balai dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebanyak 1.213 usulan dinyatakan lolos verifikasi.

Dari jumlah tersebut, 642 unit telah memiliki SK. Namun, hingga awal Oktober 2026, realisasi fisik baru mencapai 28 rumah yang selesai dikerjakan.

Sementara itu, secara keseluruhan di Sulawesi Utara, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I menargetkan pembangunan dan rehabilitasi 10.800 unit rumah melalui program BSPS pada 2026, yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Jika digabungkan dengan program perumahan lainnya, total sasaran mencapai sekitar 14.000 unit rumah.

Besaran bantuan BSPS ditetapkan sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah.

Tantangan Wilayah Kepulauan dan Administrasi

Selain persoalan kewenangan, Joune turut menyoroti tantangan geografis dalam pelaksanaan program, terutama di wilayah kepulauan. Biaya pengangkutan material bangunan menuju daerah kepulauan dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan, sementara nilai bantuan tetap sama, yakni Rp20 juta per rumah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Joune juga menyinggung persyaratan administrasi calon penerima bantuan, khususnya terkait status penguasaan tanah. Meski terdapat perubahan ketentuan yang membuka opsi alas hak selain sertifikat hak milik, pemenuhan dokumen tersebut tetap membutuhkan waktu dan tidak selalu mudah bagi masyarakat.

Karena itu, ia berharap lambannya realisasi program tidak menimbulkan anggapan bahwa Pemkab Minut tidak mendukung kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah tetap menjalankan perannya dengan mengidentifikasi dan mengusulkan warga yang membutuhkan bantuan perumahan.

Balai Akui Keterbatasan SDM

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan program. Balai tidak hanya menangani wilayah Sulawesi Utara, tetapi juga memiliki wilayah kerja hingga Maluku Utara dan Gorontalo.

Keterbatasan personel tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya mengejar target realisasi program. Selain itu, persoalan distribusi material ke wilayah kepulauan disebut menjadi bahan kajian pemerintah pusat untuk penyelenggaraan program perumahan pada tahun berikutnya.

Dengan target ribuan unit rumah dan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, percepatan pelaksanaan BSPS menjadi hal penting agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat penerima. Khusus di Minahasa Utara, masih terdapat 614 unit dari 642 rumah yang telah memiliki SK yang belum dinyatakan selesai dikerjakan berdasarkan data hingga awal Oktober 2026. (Mrio)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading