Manado  

Di Duga Minta Uang ke Wali Kota AA, AM cs Pasang Baliho Penolakan di Proyek Stal Kuda di Kelurahan Paniki Dua

Unknown's avatar
banner 120x600

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Rencana pembangunan proyek Stal Kuda oleh Pemerintah Kota Manado yang berada di Kelurahan Paniki II Kecamatan Mapanget rupanya telah dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam meraup keuntungan pribadi.

Dari sumber yang enggan namanya disebutkan, menyampaikan pemasangan baliho penolakan pembangunan diduga dimotori lelaki bernama John dan AM alias Arthur, yang gencar membuat dan memviralkan berita tersebut ke media sosial. Bahkan terinformasi keduanya sering melakukan permintaan uang saat melancarkan aksi mereka.

Mereka juga diduga meminta uang pada wali kota Andrei Angouw (AA), Michael Van Essien hingga ke kontraktor pelaksana pekerjaan proyek.

“Info yang kami terima diduga mereka minta uang hingga ratusan juta dengan modus kalau ingin baliho tersebut mau diturunkan dan berita tidak diviralkan,” ujar sumber yang meminta namanya disimpan.

Soal hal tersebut, Michael Van Essien selaku pemilik lahan membenarkan jika dia memang tidak pernah memerintahkan Arthur untuk memasang baliho di lokasi itu.

“Kita nda tau soal baliho itu dan kita nda pernah perintahkan dorang pasang baliho, ini John dengan Arthur pe permainan, dorang dua itu beking cerita macam macam padahal semuanya nda betul,” papar Van Essien.

Diapun menegaskan, bakal segera mencabut baliho peringatan yang kini terpasang di lokasi tersebut, karena memang tidak pernah memerintahkan hal itu.

“Saya lagi tidak enak badan. Kalau sudah agak baikan, saya akan menghubungi Andrei (Wali Kota Manado), melalui pengacara saya, supaya Pol PP cabut baliho itu. “Saya lagi gak enak badan. Kalau so mendingan saya akan menghubungi Andrei (Walikota), melalui pengacara saya supaya Pol PP cabut baliho itu, red). Rencananya dalam waktu dekat ini akan menghubungi pengacara saya (James) untuk mencabut baliho itu,” sebutnya.

Terpisah, James Samahati SH, yang adalah Kuasa Hukum Michael Van Essien selaku pemilik lahan awal, mengungkapkan status tanah tersebut kini sudah resmi merupakan milik pemerintah kota Manado.

“Tanah itu adalah milik pemerintah daerah,” tukas Samahati, melalui keterangan pers yang diterima media ini, Jumat, pekan lalu.
Soal pemasangan baliho yang mengatasnamakan Michael Van Essen, kata James, ternyata tanpa sepengetahuan dan seijin dari Michael Van Essen.

“Pemasangan baliho itu bukan dilakukan oleh Michael, melainkan oknum oknum yang mengatasnamakan Michael,” tukas Samahati.
Ia menekankan, bahwa tidak ada permasalahan yang terjadi antara Walikota Andrei Angouw dan Michael Van Essen.

“Walikota (Andrei Angouw) dengan Michael Van Essen tidak ada permasalahan apapun juga, apalagi masalah hukum,” tutupnya.
Sementara itu pihak kontraktor proyek pembangunan stal kuda yang dihubungi wartawan via seluler nomor 0853*910 terkait dugaan permintaan uang oleh John dan Arthur, belum bisa terhubung. Meski dalam keadaan aktif tidak mengangkat ponselnya.

Diketahui sebelumnya, lahan Pemkot tersebut sempat diklaim telah dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Hadi Tjahjanto, dengan alasan penyerobotan.

Setelah beberapa jam, berita pun langsung masuk ke telinga Arthur Mumu, yang kemudian mengklaim bahwa hal itu merupakan tuduhan serta hinaan kepada dirinya. Sehingga dalam unggahannya pada akun media sosial fb miliknya, AM berniat melaporkan media-media yang diduga telah mencemarkan namanya.

“*Saya akan menggugat dan menggiring ke rana hukum 2 oknum wartawan* yang telah *memfitnah saya* melalui pemberitaan di media online indosulut.com dan CorongSulut.com yang menuliskan berita penghinaan terhadap saya. Apalagi oknum wartawan itu menilskan saya *”Residivis yang telah melakukan pemerasan……. yang diposting dalam Group WhatsApp “KANAL BERITA PEMKOT MANADO”*

*Saya bukan Residivis…‼️*
*Residivis* adalah seseorang yang telah berulang kali dijebloskan ke penjara.
*Saya baru sekali dijebloskan ke penjara*.

Soal pemasangan Papan Plang di lokasi pembangunan Proyek Stall Kuda yang dibamgun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di atas Lahan milik Michael Van Essen, yang diklaim sebagai Lahan Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, saya tidak pernah melakukan pemerasan meminta ratusan juta rupiah kepada walikota Andrei Angouw, Michael Van Essien hingga ke kontraktor pelaksana pekerjaan proyek.

Adapun beritanya sebagai berikut👇👇
Terbukti, pemasangan baliho penolakan pembangunan yang diduga dimotori lelaki bernama John dan AM alias Arthur, yang gencar membuat dan memviralkan berita tersebut ke media sosial, terinformasi keduanya sering melakukan permintaan uang saat melancarkan aksi mereka. Tak tanggung tanggung mereka *meminta uang pada walikota Andrei Angouw, Michael Van Essien hingga ke kontraktor pelaksana pekerjaan proyek.*
👆👆

Terkait pemasangan Papan Plang tersebut, saya hanya menyaksikan pemasangan Baliho untuk pemberitaan.

Kedua media online Ini :
1. indosulut.com dan
2. CorongSulut.com,
akan saya tempuh jalur hukum. Tuntutan saya adalah meminta oknum wartawan membuktikan kalau saya pernah meminta ratusan juta rupiah kepada *walikota Andrei Angouw, Michael Van Essien hingga ke kontraktor pelaksana* pekerjaan proyek dan yang menuliskan saya seorang *”Residivis”*.

Silahkan buktikan kalau saya pernah membangun komunikasi dengan pihak kontraktor maupun pemerintah kota manado terkait berita melakukan pemeraaan dengan meminta uang ratusan juta. Silahkan buktikan‼️

Saya juga hanya sekali dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan berita dugaan mafia tanah “Ridwan Jumbo diduga serobot tanah milik ahli waris tanah Glen Surentu dan Violen Mailoor, ke media online kawanuapost.com milik Herman Manua . Link berita tersebut saya publikasikan ke media sosial (medsos) kemudian facebook saya diambil alihgunakan orang lain dengan mengubah/edit postingan  dengan tujuan untuk kriminalisasikan saya ke pejara.

Saya tidak bersalah kemudian dijebloskan ke penjara atas laporan Ridwan Jumbo dalam perkara UU ITE.

Atas laporan Ridwan Sugianto, saya didijadikan tersangka oleh Polda Sulut, dan tingkatkan status sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut, kemudian divonis bersalah dihukum 9 bulan dan subsidet 3 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Perlu publik tahu, saya tidak bersalah kemudian dijebloskan ke penjara. Saya telah selesai menjalani hukuman dan saya akan lanjut Peninjauan Kembali (PK) untuk berhadapan dengan pemilik Supermarket Jumbo Manado.

Saya tidak akan diam dan saya berkomitmen akan menghadapi tudingan wartawan indosulut.com yang menuliskan saya seorang *”Residivis”* yang juga diposting dalam Group WhatsApp *”KANAL BERITA PEMKOT MANADO”*

⚖️⚖️⚖️⚖️🙏🛐🙏

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0CpZDoySsRYbmYjBshSd7wNkJuDNtk4WdcNrDs8uQpj6Sgdeb53JrNYmS3nhd1wMzl&id=100092561554729&mibextid=2JQ9oc
(*)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading