Satgas PASTI Terima 25.875 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal, Dana Scam Rp724,1 Miliar Diblokir

Unknown's avatar
banner 120x600

SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima sebanyak 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pengaduan tersebut didominasi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 22.529 laporan. Selanjutnya, investasi ilegal sebanyak 3.170 pengaduan dan gadai ilegal sebanyak 176 pengaduan.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Hudiyanto, Senin (31/8/2026).

Selain menangani aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.

Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi digital dan penyalahgunaan data pribadi.

Salah satu modus yang masih ditemukan yakni ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi. Pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan maupun media sosial, kemudian mengancam menyebarluaskan data pribadi korban.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto maupun data pribadi lainnya,” ujarnya.

Satgas PASTI juga menemukan modus pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam modus ini, dana tiba-tiba masuk ke rekening korban, kemudian pelaku meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening tertentu.

Masyarakat diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku. Konfirmasi harus dilakukan melalui bank dengan menggunakan kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.

Modus lainnya adalah penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo dan atribut lembaga resmi untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum meminta data sensitif seperti OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi atau sejumlah uang.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap penawaran investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi hingga penipuan transaksi online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Jangan mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, termasuk testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan,” kata Hudiyanto.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman maupun perbaikan riwayat kredit yang meminta pembayaran di muka.

Menurut Satgas PASTI, tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan imbalan tertentu. Penawaran tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian baru dan penyalahgunaan data pribadi.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal untuk menyimpan seluruh bukti sebelum membuat laporan.

Bukti tersebut antara lain nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, akun media sosial, tautan atau username yang digunakan pelaku.

“Masyarakat agar tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan,” jelasnya.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.(*/gabby)

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading