SULUTNEWSTV.com, MANADO — Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Manado dipastikan tetap berjalan selama Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada 14–15 Mei 2026. Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka pelayanan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta seluruh daerah tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama momentum libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan petugas pelayanan agar masyarakat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.
“Pelayanan tetap kami buka selama hari libur dan cuti bersama. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Manado dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik,” ujar Kontu.
Ia menjelaskan, layanan yang tetap dibuka mencakup perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan tidak bisa ditunda terlalu lama karena berkaitan langsung dengan berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga urusan perbankan.
Karena itu, Disdukcapil Manado tetap mengatur jadwal piket petugas agar pelayanan berjalan optimal dan masyarakat tetap terlayani dengan baik selama masa libur nasional.
Komitmen pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain membuka pelayanan saat hari libur nasional dan cuti bersama, Disdukcapil Manado yang berada di Kantor Wali Kota Manado juga rutin membuka pelayanan pada hari Sabtu guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen pada hari kerja.
Tak hanya itu, pelayanan administrasi kependudukan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Manado untuk memperluas akses layanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, seluruh Disdukcapil kabupaten/kota diminta tetap membuka pelayanan paling sedikit setengah hari kerja selama 14 dan 15 Mei 2026 serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.
Edaran tersebut juga menekankan agar pemerintah daerah memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, khususnya pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik, sebagai bagian dari pelayanan Dukcapil PRIMA kepada masyarakat.(*/gabby)



















